Selasa, 05 April 2016

Pendidikan Kewarganegaraan



Nama   : Jaswan Laurensius Sitepu
Kelas    : 2IC09
NPM    : 25414606
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
   
   1.    Pendidikan Kewarganegaraan
 
Perjalanan panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan jamannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan poliyik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yanng meliputi demokratisasi, hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula empengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam maassa perjuangan fisik, dalam era globalisasi kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing masing. Para mahasiswa sebagai calon cendekiawan sangatlah harus memahami apa itu pendidikan kewarganegaraan.
   2.     Kompetensi yang diHarapkan
 
      Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan pola fikir pola sikap dan prilaku sabagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila
   
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribafian  diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
                                     
  Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.   Beriman dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsaflah bangsa
2.   Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.   Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagaai warga negara
4.   Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
              Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
         
 
   3.    Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
            
              Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu di muka bumi.
          
              Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam dan menyatakan dirinya dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia tersebut.
        
             “Negara” juga dapat diartikan sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1.   Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum alam (Piato dan Aristoteles).
    Kondisi Alam > Berkembang  Manusia > Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
    Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia          tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan.
                                                                                                          
2.   Unsur Negara :
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
 3.  Bentuk Negara :
a.  Negara Kesatuan
   ·Negara Kesatuandengan sistem sentralisasi
   ·Negara Kesatuan dengan  sistem desantralisasi.
b. Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Hak Warga Negara :
   Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup :
-          Hak untuk warga negara
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-          Hak memperoleh kesempatanyang sama dalam  pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
            hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal
     28 G ayat 1)                                                                                                           
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat
     manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal
           28 Hayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
5.      Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum
-          Menghargai orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-          Melakukan kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi di pengadilan.
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
KESIMPULAN
 
              Setiap warga negara Indonesia harus mampu mengartikan arti pancasila sebagai dasar negara, selaras dengan nilai yang terkandung kita harus menjaga indonesia agar tetap menjadi negara Bhineka Tunggal Ika, serta mampu memahami dinamika dalam masyarakat , bangsa dan negara yang berkembang sedemikian pesat.
              Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni budaya asli negara kita.
              Pancasila menyatukan keanekaragaman budaya, agama, suku, kepentingan sosial, dalam satu lingkarannya , menjadikan bangsa kita bangsa yang kuat, berani serta bersaudara, maka dari itu jangan sampai bhineka tunggal ika kita terkikis oleh perkembangan zaman yang sedemikian rupa ini, marilah kita lebih jauh lagi untuk mencintai indonesia.
              Setelah kita mempelajari ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara
KRITIK DAN SARAN

Akhirnya terselesaikannya ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan
makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari
tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah
ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam
penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.


DAFTAR PUSAKA
-         Elearning.gunadarma.ac.id

Kamis, 19 November 2015

Dampak Kabut Asap Terhadap Lingkungan

Dampak Kabut Asap Terhadap Kehidupan Manusia


     
penyebab kabut asap
Hanya terdapat 2 kemungkinan dalam penyebab adanya kabut asap. Yang pertama, kabut asap disebabkan oleh adanya unsur kesengajaan. Maksudnya, lahan gambut yang luasnya jutaan hektar tersebut yang menyebar di wilayah sumatera sengaja di bakar untuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi disini maksudnya adalah kepentingan para investor perkebunan untuk membuka lahan perusahaan perkebunan. Penyebab yang pertama ini adalah kemungkin terbesar penyebab utama kabut asap di Pulau Sumatera dan kalimantan. Penyebab kedua adalah penyebab yang dihasilkan oleh alam. Dengan cuaca yang ekstrim dan begitu panas bukan tidak mungkin lahan gambut yang luasnya jutaan hektar tersebut terbakar dan meluas hingga menghasilkan kabut asap yang tebal dan pekat. Dari kedua hal tersebut, penyebab yang pertama merupakan penyebab utama kabut asap yang ada disana. Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya beberapa perusahaan dan individu yang ditahan atau dijadikan tersangka dalam masalah ini.
1.      Pendahuluan
 Sungguh perihatin memang melihat setiap tahunnya selalu terjadi kebakaran hutan Setiap musim kemarau saudara kita selalu diganggu kabut asap. Sejumlah kota di Riau maupun Kalimantan disergap asap. Jarak pandang terganggu, aktivitas sosial dan ekonomi pun terganggu. Di laut laut, maupun di sejumlah sungai yang padat transportasi air menjadi sangat rawan kecelakaan. Mengingat begitu besar dampak yang ditimbulkan oleh kabut asap terhadap kehidupan manusia dan lingkungan, maka pada artikel ini saya akan membahas sedikit mengenai kabut asap.
2.      Latar Belakang
 kabut asap adalah kumpulan asap dan kabut yang bercampur menjadi satu kesatuan. Yang memiliki nilai kandungan halimun airnya lebih besar dari 0,1 Milimeter. Kabut bisa terbentuk ketika kelembaban relatif udara sudah mencapai 100%” namun proses pembentukannya tergantung pada cukup tidaknya inti kondensasi yang tersedia. Kriteria yang digunakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi & Geofisika adalah jika terlihat adalanya partikel-partikel mikroskopis di udara permukaan dengan jarak pandang (Visibility) mendatar kurang dari 1 Km dan nilai kelembaban Relatif(RH) 98-100%. Kabut asap juga dapat disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan karena campur tangan manusia di dalamnya. Dampak bagi kesehatan memang cukup berat mengingat asap yag sangat berbahaya masuk kedalam tubuh kita. Kerakusan manusia yang membunuh manusia itu sendiri.
3.      Realita
 Dilapangan  Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sekitar Sumatera Selatan dan Kalimantan sudah dalam kondisi mengkhawatirkan dan merugikan. Tak hanya berdampak buruk bagi lingkungan, kabut asap juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan. Gangguan kesehatan yang akan dirasakan disegala kalangan dari mulai orang dewasa, lansia, sampai anak-anak, yang lebih rentan terkena dampak secara langsung kabut asap itu sendiri adalah anak-anak. Dampak langsung yang akan dirasakan adalah infeksi paru dan saluran napas. kabut asap dapat menyebabkan iritasi lokal pada selaput lendir di hidung, mulut dan tenggorokan. Kemudian juga menyebabkan reaksi alergi, peradangan, hingga infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan yang paling berat menjadi pneumonia. ISPA pun akan lebih mudah terjadi karena ketidakseimbangan daya tahan tubuh, pola bakteri atau virus, ditambah buruknya lingkungan. Seperti saudara kita yang berada di Kalimantan, Riau, Sulawesi, dan sekitarnya.Seperti yang dilansir oleh berbagai media,sudah ada beberapa korban tewas karena kabut asap. Banyak sekali titik asap/kebakaran yang terjadi, asap pekat yang menyelimuti jalan-jalan, rumah warga. Banyak sekali korban asap yang diakibatkan kebakaran hutan. Segala macam pemadaman sudah dilakukan pemerintah namun asap/kebakaran masih tetap ada. Selain infeksi pernapasan, dampak lainnya yaitu, gangguan iritasi pada mata dan kulit akibat kontak langsung dengan asap kebakaran hutan. Mulai dari terasa gatal, mata berair, peradangan, dan infeksi yang memberat. Bagi yang telah memiliki asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, dan PPOK akan diperburuk jika asap karena asap terhirup ke dalam paru. kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas. Berbagai penyakit kronik di berbagai organ tubuh, seperti jantung, hati, ginjal juga dapat saja memburuk. Sebab, dampak tidak langsung kabut asap dapat menurunkan daya tahan tubuh dan juga menimbulkan stres. Kemudian, secara tidak langsung asap kebakaran hutan dapat mencemari air bersih. Jika dikonsumsi masyarakat, bisa menganggu saluran cerna. Selain itu, dapat mencemari buah-buahan dan sayur-sayuran. Untuk itu cucilah hingga bersih sebelum dikonsumsi.
4.      Kesimpulan     
Kita sebagai umat manusia yang hidup saling berdampingan dengan alam, mengambil makanan dari alam, janganlah merusak alam, jangan terlalu serakah. sebagai manusia alam adalah sahabat kita maka dari itu jagalah alam ini dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya dengan keadaan sesaat akan merusak selamanya. Janganlah terlalu berlebihan megeksploitasi hutan secara berlebihan, jika kita ingin menebang/membakar satu pohon tanaman 5 pohon. Akibat kita jika terlalu berlebihan mengeksploitasi hutan akan berdampak kepada manusianya itu sendiri nanti, sebagai contoh kasus yang di Riau. Kebakaran yang terjadi karena ulah manusia yang rakus terhadap alam yang menimbulkan efek yang sangat besar. Penyakit ISPA, berbagai penyakit kronik yang disebabkan asap seperti jantung, hati, ginjaln dan sampai kematian. Mulai dari diri sendiri jangan lah seenaknya saja merusak alam sekitar. Jagalah alam maka alam akan bersahabat dengan mu.


Sumber Refrensi
http://health.kompas.com/read/2015/09/07/100657423/Bahaya.Kabut.Asap.Bagi.Kesehatan
http://gurumurid.com/pengertian-kabut-asap/
hhtp://ayusikomalasari.blogspot.co.id/2013/04/pengertian-ispa.html

Sabtu, 10 Oktober 2015


LIMBAH PABRIK RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI



  1. Peraturan  pemerintah  tentang analisis  dampak lingkungan  ( AMDAL )

    Adanya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan yang baik.


  2. Macam macam limbah  Rumah Sakit Permata Bekasi

Secara garis besar ada 3 (tiga) macam limbah Rumah Sakit yaitu limbah padat (sampah), limbah cair dan limbah klinis :

  1. Limbah Padat

Rumah Sakit dapat dianggap sebagai mata rantai penyebaran penyakit menular karena sampah menjadi tempat tertimbunnya mikro organisme penyakit dan sarang serangga serta tikus. Di samping itu kadang-kadang dapat mengandung bahan kimia beracun dan benda benda tajam yang dapat menimbulkan penyakit atau cidera.

  1. Limbah Cair

Limbah cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif. Proses Pengolahan limbah cair Rumah Sakit secara anaerob dengan pengenceran 50% menunjukkan penurunan parameter BOD terbesar yaitu sebesar 75,91%, COD sebesar 77,37%, dan penurunan bakteri patogen Sahmonella sp dan Vibrio sp, dan sesuai dengan baku mutu lingkungan berlaku.



  1. Limbah klinis

Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gizi, "Veteranary", Farmasi atau sejenis serta limbah yang dihasilkan di Rumah Sakit pada saat dilakukan perawatan/pengobatan atau penelitian. Bentuk limbah klinis antara lain berupa benda tajam, limbah infeksius, jaringan tubuh, limbah cito toksik. limbah Farmasi, limbah kimia, limbah radio  aktif dan limbah plastik.



  1. Dampak  limbah  Rumah Sakit Permata Bekasi terhadap lingkungan sekitar
                                                
    Ketiga limbah di atas secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan gangguan kesehatan dan membahayakan bagi pengunjung maupun petugas kesehatan dan juga selain itu berdampak terhadap lingkungan sekitar nya.  Ancaman ini timbul pada saat penanganan, penampungan, pengangkutan dan pemusnahannya. Keadaan ini terjadi karena :

  1. Volume limbah yang dihasilkan melebihi kemampuan pembuangannya.
  2. Beberapa di antara limbah berpotensi menimbulkan bahaya apabila tidak ditangani dengan baik. 
  3. Limbah ini juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan bila dibuang

                        sembarangan dan akhirnya membahayakan serta mengganggu kesehatan

                         masyarakat.

  1. Limbah ini jika belum diolah terlebih dahulu dan langsung di buang ke sungai atau laut dapat mengganggu ekosistem perairan.


  1. Dampak limbah Rumah Sakit Permata Bekasi dari segi dampak social ekonomi nya

  1. Kebutuhan hidup dari para pemulung yang sulit dihindarkan
  2. Meningkatnya jumlah para pemulung











IV.              Kesimpulan dan Saran

Kegiatan rumah sakit yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak negatif itu berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien yang lain maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan sesuai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan.

Rumah sakit sebagai institusi yang sosial ekonominya karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang ditimbulkan.















 
LIMBAH PABRIK RUMAH SAKIT PERMATA BEKASI

  1. Peraturan  pemerintah  tentang analisis  dampak lingkungan  ( AMDAL )

    Adanya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat tidur) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak wajib AMDAL dapat melaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi Rumah Sakit tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan yang baik.


  2. Macam macam limbah  Rumah Sakit Permata Bekasi
Secara garis besar ada 3 (tiga) macam limbah Rumah Sakit yaitu limbah padat (sampah), limbah cair dan limbah klinis :
  1. Limbah Padat
Rumah Sakit dapat dianggap sebagai mata rantai penyebaran penyakit menular karena sampah menjadi tempat tertimbunnya mikro organisme penyakit dan sarang serangga serta tikus. Di samping itu kadang-kadang dapat mengandung bahan kimia beracun dan benda benda tajam yang dapat menimbulkan penyakit atau cidera.
  1. Limbah Cair
Limbah cair Rumah Sakit adalah semua limbah cair yang berasal dari ruangan-ruangan atau unit di Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikro organisme, bahan kimia beracun dan radio aktif. Proses Pengolahan limbah cair Rumah Sakit secara anaerob dengan pengenceran 50% menunjukkan penurunan parameter BOD terbesar yaitu sebesar 75,91%, COD sebesar 77,37%, dan penurunan bakteri patogen Sahmonella sp dan Vibrio sp, dan sesuai dengan baku mutu lingkungan berlaku.

  1. Limbah klinis
Limbah klinis adalah limbah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan gizi, "Veteranary", Farmasi atau sejenis serta limbah yang dihasilkan di Rumah Sakit pada saat dilakukan perawatan/pengobatan atau penelitian. Bentuk limbah klinis antara lain berupa benda tajam, limbah infeksius, jaringan tubuh, limbah cito toksik. limbah Farmasi, limbah kimia, limbah radio  aktif dan limbah plastik.

  1. Dampak  limbah  Rumah Sakit Permata Bekasi terhadap lingkungan sekitar
                                                
    Ketiga limbah di atas secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan gangguan kesehatan dan membahayakan bagi pengunjung maupun petugas kesehatan dan juga selain itu berdampak terhadap lingkungan sekitar nya.  Ancaman ini timbul pada saat penanganan, penampungan, pengangkutan dan pemusnahannya. Keadaan ini terjadi karena :
  1. Volume limbah yang dihasilkan melebihi kemampuan pembuangannya.
  2. Beberapa di antara limbah berpotensi menimbulkan bahaya apabila tidak ditangani dengan baik. 
  3. Limbah ini juga akan menimbulkan pencemaran lingkungan bila dibuang
                        sembarangan dan akhirnya membahayakan serta mengganggu kesehatan
                         masyarakat.
  1. Limbah ini jika belum diolah terlebih dahulu dan langsung di buang ke sungai atau laut dapat mengganggu ekosistem perairan.

  1. Dampak limbah Rumah Sakit Permata Bekasi dari segi dampak social ekonomi nya
  1. Kebutuhan hidup dari para pemulung yang sulit dihindarkan
  2. Meningkatnya jumlah para pemulung





IV.              Kesimpulan dan Saran
Kegiatan rumah sakit yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak negatif itu berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien yang lain maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan sesuai manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan.
Rumah sakit sebagai institusi yang sosial ekonominya karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang ditimbulkan.