Selasa, 05 April 2016

Pendidikan Kewarganegaraan



Nama   : Jaswan Laurensius Sitepu
Kelas    : 2IC09
NPM    : 25414606
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
   
   1.    Pendidikan Kewarganegaraan
 
Perjalanan panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan jamannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan poliyik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yanng meliputi demokratisasi, hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula empengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam maassa perjuangan fisik, dalam era globalisasi kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing masing. Para mahasiswa sebagai calon cendekiawan sangatlah harus memahami apa itu pendidikan kewarganegaraan.
   2.     Kompetensi yang diHarapkan
 
      Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan pola fikir pola sikap dan prilaku sabagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila
   
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribafian  diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
                                     
  Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.   Beriman dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsaflah bangsa
2.   Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.   Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagaai warga negara
4.   Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.   Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara
              Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
         
 
   3.    Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
            
              Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu di muka bumi.
          
              Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam dan menyatakan dirinya dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia tersebut.
        
             “Negara” juga dapat diartikan sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1.   Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum alam (Piato dan Aristoteles).
    Kondisi Alam > Berkembang  Manusia > Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
    Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia          tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan.
                                                                                                          
2.   Unsur Negara :
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
 3.  Bentuk Negara :
a.  Negara Kesatuan
   ·Negara Kesatuandengan sistem sentralisasi
   ·Negara Kesatuan dengan  sistem desantralisasi.
b. Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.      Hak Warga Negara :
   Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup :
-          Hak untuk warga negara
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-          Hak memperoleh kesempatanyang sama dalam  pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
            hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal
     28 G ayat 1)                                                                                                           
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat
     manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal
           28 Hayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
5.      Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum
-          Menghargai orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-          Melakukan kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi di pengadilan.
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
KESIMPULAN
 
              Setiap warga negara Indonesia harus mampu mengartikan arti pancasila sebagai dasar negara, selaras dengan nilai yang terkandung kita harus menjaga indonesia agar tetap menjadi negara Bhineka Tunggal Ika, serta mampu memahami dinamika dalam masyarakat , bangsa dan negara yang berkembang sedemikian pesat.
              Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni budaya asli negara kita.
              Pancasila menyatukan keanekaragaman budaya, agama, suku, kepentingan sosial, dalam satu lingkarannya , menjadikan bangsa kita bangsa yang kuat, berani serta bersaudara, maka dari itu jangan sampai bhineka tunggal ika kita terkikis oleh perkembangan zaman yang sedemikian rupa ini, marilah kita lebih jauh lagi untuk mencintai indonesia.
              Setelah kita mempelajari ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara
KRITIK DAN SARAN

Akhirnya terselesaikannya ini kami selaku pemakalah menyadari dalam penyusunan
makalah ini yang membahas tentang kewarganegaraan masih jauh dari kesempurnaan baik dari
tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya.
Untuk itu kritik dan saran dari pembimbing atau dosen yang terlibat dalam penyusunan makalah
ini yang bersifat kousteuktif dan bersifat komulatif sangat kami harapkan supaya dalam
penugasan makalah yang akan datang lebih baik dan lebih sempurna.


DAFTAR PUSAKA
-         Elearning.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar