Kamis, 06 November 2014

Tugas ISD 7

Nama : Jaswan Laurensius Sitepu
Kelas : 1IC11
NPM : 25414606



MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

A. PENGERTIAN MASYARAKAT

            Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Masyarakat dalam arti sempit yaitu sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial, bangsa, golongan dsb.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus mempunyai syarat- syarat seperti :
-       Harus ada pengumpulan manusia
-       Telah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu
-       Adanya aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
    1. Masyarakat paksaan : negara, tawanan
    2. Masyarakat merdeka
- masyarakat natur, masyarakat yang terjadi dengan sendirinya seperti gerombolan (horde), suku (stam) yang bertalian karena hubungan darah.
-  masyarakat kultur, masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, contoh koperasi, kongsi perekonomian, gereja dsb.

B. MASYARAKAT PERKOTAAN
                Masyarakat perkotaan sering disebut juga sebagai urban community, pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada  sifat-sifat kehidupan seta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
  1. Kehidupan keagaamaan kurang apabila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di pedesaan
  2. Pada umumnya orang kota mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kehidupan keluarga dikota sukar untuk disatukan karena perbedaan kepentingan, agama, paham politik dsb.
  3. Pembagian kerja dalam masyarakat kota jauh lebih tegas dan mempunyai batas-batas nyata.
  4. Kemungkinan mendapatkan pekerjaan lebih banyak diperoleh.
  5. Jalan pikiran yang rasional, menyebabkan interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada kepentingan daripada faktor pribadi.
  6. Jalan kehidupan yang cepat di kota menyebabkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata sebab kota lebih terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Perbedaan desa dengan kota

Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
  1. Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
  2. Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
  3. Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
  4. Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
  5. Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
  6. Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
  7. Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih  dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
  8. Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
  9. Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.
C. MASYARAKAT PEDESAAN

PENGERTIAN PEDESAAN/DESA

Menurut Sutarjo Kartohadikusuma adalah satu  kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Menurut bintarto, desa merupakan perwujudan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan menurut Paul H. Landis desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara rbuan jiwa
  2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
  3. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris, yang dipengaruhi oleh iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedang pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sampingan.
Secara umum yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :
  1. Antara warga mempunyai hubungan yang mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat di luar batas-batas wilayahnya
  2. Sistem kehidpan umumnya berkelompok denagan dasar kekeluargaan (gemeinscharft atau paguyuban)
  3. Sebagian warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian, pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan part time sebagai pengisi waktu luang.
  4. Masyarakat homogen seperti dalam mata pencaharian, agama, adat istiadat dsb.
b.      Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat desa yang agraris dipandang sebagai masyarakat yang tenang, hal itu terjadi karena sifat keguyuban/ gemeinscharft sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah.
Tetapi dalam masyarakat desa terdapat pula perbedaan pendapat atau paham yang menyebabkan ketegangan sosial, yaitu :
  1. Konflik/ pertengkaran, pertengkaran biasanya berkisar masalah sehari-hari/ rumah tangga juga pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan dsb.
  2. Kontroversi/ pertentangan, disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan/ adat istiadat, psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ black magic.
  3. Kompetisi/ persaingan, dapat besifat positif maupun negatif. Positif bila wujudnya saling meningkatkan prestasi dan produksi, negatif bila berhenti pada sifat iri.
c.    Kegiatan Pada  Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilain yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi masyarakat pedesaan bukan masyarakat yang senang diam tanpa aktivitas. Pada umumnya masyarakat desa sudah bekerja dengan keras tetapi para ahli lebih memberikan perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan, dan menjaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan mengisi waktu-waktu kosong bekerja karena keadaan musim/ iklim di indonesia)
d.      Sistem Nilai dan Budaya Petani Indonesia
Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Petani Indonesia terutama di Jawa menganggap kehidupan adalah hal yang buruk dan kesengsaraan sehingga mereka berlaku prihatin dan berusaha dan ikhtiar.
  2. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja untuk hidup dan kadang-kadang mencapai kedudukan.
  3. Mereka beorientasi pada masa sekarang, kurang mempedulikan masa depan.
  4. Mereka menanggap alam tidak menakutkan, bila ada bencana hanya merupakan sesuatu yang wajib diterima. Mereka cukup menyesuaikan diri dengan alam dan kurang usaha untuk menguasainya.
  5. Untuk menghadapi alam mereka cukup dengan bergotong-royong, mereka sadar bahwa dalam hidup pada hakikatnya tergantung pada sesama.
D.  ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Untuk menunjang aktivitas serta memberikan suasana aman, tenteram, nyaman, bagi warganya, kota diharuskan menyediakan fasilitas kehidupan dan mengatasi berbagai masalah yang timbul sebagai akibat warganya.Suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma, mengembangakan daerah perumahan sesuai dengan pertambahan penduduk serta memperbaiki lingkungan perumahan yang telah ada.
  2. Karya, yaitu penyediaan lapangan kerja. Dapat dilakukan dengan enyediaan ruang untuk kegiatan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal serta kegiatan lain.
  3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain dalam kota atau dengan kota-kota daerah lainnya. Dalam unsur ini termasuk :
- Pengembangan jaringan jalan dan fasilitasnya ( terminal, parkir dll)- Pengembangan jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari sistem transportasi dan komunikasi kota.
  1. Memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
  2. Penyempurnaan yaitu unsur yang merupakan bagian penting bagi kota, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas/ keperluan umum.
Kelima unsur pokok ini merupakan pola pokok dari komponen-komponen perkotaan yang kauantitas dan kualitasnya kemudian dirinci dalam perencanaan suatu kota. Kebijaksanaan perencanaan dan pengembangan kota harus dapat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional. Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
  1. Menekan angka kelahiran
  2. Mengalihkan pusar pembangunan pabrik/industri ke pinggir kota\
  3. Membendung urbanisasi
  4. Membangun kota satelit
  5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada disekitar kota besar
  6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan
E. HUBUNGAN ANTARA MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

             Masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah dua komunitas yang saling membutuhkan. Di antara keduanya terdapat hubungan yang erat dan bersifat ketergantungan karena keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Masyarakat kota bergantung pada masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhannya akan bahan – bahan pangan seperti beras, sayur- mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga pekerja kasar bagi jenis – jenis pekerjaan tertentu yang dibutuhkan untuk bekerja di kota. Mereka ini biasanya adalah pekerja – pekerja musiman. Pada saat musim tanam, mereka sibuk bekerja di sawah dan selagi menunggu masa panen, mereka mencari pekerjaan lain untuk mencari tambahan penghasilan.
Sebaliknya, masyarakat kota menghasilkan barang-barang yang diperlukan juga oleh masyarakat yang berada di desa seperti pakaian, alat elektronik, obat-obatan, dan lain sebagainya. Di kota juga tersedia tenaga kerja yang siap melayani dalam bidang jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa, misalnya saja tenaga – tenaga di bidang medis atau kesehatan, permesinan, elektronika dan alat transportasi. Serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
 
F. PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
 
             Masyarakat pedesaan kehidupannya berbeda dengan masyarakat perkotaan. Perbedaan-perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan yang mendasar dari keadaan lingkungan, yang mengakibatkan adanya dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Untuk menjelaskan perbedaan atau ciri-ciri dari kedua masyarakat tersebut dapat ditelusuri dalam hal sebagai berikut:
1.      Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam, disebabkan oleh lokasi geografisnya di daerah desa. Mereka sulit “mengontrol” kenyataan alam yang dihadapinya, padahal bagi petani realitas alam ini sangat vital dalam menunjang kehidupannya.
2.      Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Pada umumnya mata pencaharian daerah pedesaan adalah bertani. Mata pencaharian berdagan merupakan mata pencaharian sekunder. Sedangkan di masyarakat kota, mata pencaharian cenderung ,menjadi terspesialisasi, dan spesialisasi itu sendiri dapat dikembangkan.
3.      Ukuran Komunitas
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4.      Kepadatan Penduduk
Penduduk desa kepadatan penduduknya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk perkotaan.
5.      Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas atau persamaan dalam ciri-ciri social dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya, penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dengan macam-macam subkultur, kesenangan, kebudayaan dan mata pencaharian.
6.      Diferensiasi Sosial
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi di dalam diferensiasi social. Kenyataan ini bertentangan dengan bagian-bagian kehidupan di masyarakat pedesaan.
7.      Pelapisan Sosial
Ada beberapa perbedaan “pelapisan sosial tak resmi” antara masyarakat kota dan masyarakat desa, namun di sini saya akan memberikan satu contoh saja, yaitu pada masyarakat desa, kesenjangan (gap) antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar, sedangkan pada masyarakat kota jarak antara kelas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar.
8.      Mobilitas Sosial
Mobilitas sosial berkaitan dengan perpindahan atau pergerakkan suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya, terjadinya peristiwa mobilitas sosial demikian disebabkan oleh penduduk kota yang heterogen. Dengan demikian, maka mobilitas sering terjadi di perkotaan dibandingkan dengan di pedesaan.
9.      Interaksi Sosial
Tipe interaksi sosial di kota dengan di desa perbedaannya sangat kontras, baik aspek kualitasnya maupun kuantitasnya.
10.  Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat di pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah tamah (informal). Di kota pengawasan sosial lebih bersifat formal, pribadi, kurang “terkena” aturan yang ditegakkan.
11.  Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan di pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan kota.
12.  Standar Kehidupan
Di kota, dengan konsentrasi dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan dan fasilitas-fasilitas yang membahagiakan kehidupan, sedangkan di desa terkadang tidak demikian.
13.  Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial atau kesatuan dan kepaduan pada masyarakat pedesaan merupakan akibat dari sifat-sifat yang sama, persamaan dalam pengalaman, tujuan yang sama, di mana bagian dari masyarakat pedesaan hubungan pribadinya bersifat informal dan tidak bersifat kontrak sosial (perjanjian).
 14.  Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan system nilai di desa dengan di kota berbeda, dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku. Pada masyarakat pedesaan, misalnya mengenai nilai-nilai keluarga masih berperan. Dalam hal ini masyarakat kota bertentangan atau tidak sepenuhnya sama dengan sistem nilai desa.
c.         Perbedaan desa dengan kota
Dalam menentukan suatu masyarakat sebagai kota atau desa dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti :
  1. Jumlah kepadatan peduduk, kota memiliki penduduk yang lebih banyak daripada desa.
  2. Lingkungan hidup di pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, lingkungan perkotaan sebagian besar dilapisi beton dan aspal.
  3. Mata pencaharian masyarakat desa berada pada sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris, sedangkan kota sektor ekonomi sekunder yaitu industri, dan ekonomi tersier yaitu bidang pelayanan jasa.
  4. Corak kehidupan sosial di desa masih homogen, sebaliknya di kota sangat heterogen karena disana saling bertemu suku bangsa, agama, kelompok dan masing-masing memliki kepentingan berlainan.
  5. Stratifikasi sosial di kota jauh lebih komplek dibanding desa. Misalnya mereka yang memiliki keahlian pekerjaan yang memerlukan banyak pemikiran memiliki kedudukan dan upah yang tinggi dibanding tenaga kasar. Hal ini berakibat perbedaan yang menyolok antara kaya dan miskin.
  6. Mobilitas sosial di kota jauh lebih tinggi dibanding desa, baik secara vertikal yaitu perpindahan kedudukan yang lebih tinggi atau rendah, maupun perpindahan kedudukan yang setingkat atau horizontal.
  7. Pola interaksi pada masyarakat pedesaan adalah motif-motif sosial, dalam interaksi sosial selalu diusahakan agar kesatuan sosial tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sebisa mungkin dihindarkan. Sebaliknya pada masyarakat perkotaan dalam interaksi lebih  dipengaruhi oleh ekonomi daripada motif sosial. Selain itu juga motif non sosial seperti politik, pendidikan.
  8. Solidaritas sosial di desa lebih tinggi dibanding kota
  9. Sedangkan dalam hirarki sistem administrasi nasional kedudukan kota lebih tinggi daripada desa, semakin tinggi kedudukan suatu kota dalam hirarki tersebut maka kompleksitasnya semakin meningkat/ makin banyak kegiatan disana.                                                                                                                                             https://aryanipuspitasaridevi.wordpress.com/2012/10/27/bab-v-masyarakat-pedesaan-dan-perkotaan/

Tugas ISD 6

Nama : Jaswan Laurensius Sitepu
Kelas : 1IC11
NPM :25414606



PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


BAB I

                                                                  PENDAHULUAN

? Latar Belakang.
                 Pada pembahasan saya kali ini, saya akan membahas tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat. Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah.
? Tujuan.
                   Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajari secara kritis-interdisipliner. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial masalah sosial yang timbul
.
BAB II

                                                                            TEORI


              Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (sosial stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
Terjadinya pelapisan sosial :
Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakatnya.
Terjadi Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang berada pada tempatnya.
Adapun perbedaan pelapisan sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Menurut Robert Mat Iver ada 3 pola umum piramida :
Tipe kasta, ciri-cirinya :
Pelapisan kekuasaan dengan garis pemisahan. Orang tidak bisa berpindah lapisan baik dari atas ke bawah hampir tidak ditemui mobilitas sosial vertikal.
Tipe Oligarkis, ciri-cirinya :
Pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas, perbedaan antar lapisan tidak begitu mencolok terjadi pada masyarakat feudal yang sedang berkembang.
Tipe demokratis, ciri-cirinya :
Mobilitas sosial vertikal tinggi, kedudukan sosial seseorang ditentukan oleh kemampuan dan keberuntungan terjadi pada masyarakat demokratis
Berikut adalah teori-teori pelapisan sosial :
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa dalam The Ruling Class menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

                                                                        BAB III
                                                                  METODOLOGI


                   Metode dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif , dimana metode ini juga menggunakan orientas teoritik sebagai inspirasi dalam penulisan ini. Penulisan ini di buat pada tanggal 24 November 2011 di rumah sang penulis di daerah Depok.


                                                                            BAB IV
                                                                     STUDY KASUS

          Rasisme Dalam Sudut Pandang Islam.
Jagat sepakbola Inggris dalam dua pekan ke belakang sedang dilanda gonjang-ganjing. Apa pasal? Ini karena ulah sang skipper (kapten) timnas Inggris, John Terry (Chelsea) yang didakwa telah melakukan penghinaan rasial kepada Anton Ferdinand (QPR). Untuk yang belum tahu, atau bukan gibol, Terry berkulit putih, dan Anton Ferdinand berkulit hitam.
Sebenarnya, kasus rasis di sepakbola memang sering terjadi. Yang paling sering terkena imbasnya adalah Samuel Etoo, baik semasa dia di Barcelona maupun saat di Inter Milan. Dia sering diteriaki (maaf) monyet.
Kesempatan ini kita akan ngulik tentang rasisme. Kenapa ada dan bagaimana Islam memandang isu ini.
Rasulullah Saw bersabda:Aku diutus kepada kulit merah dan hitam. Menurut Mujahid, makna yang dimaksud ialah umat manusia dan jin.
Ya, ya, ya agama Islam diturunkan oleh Allah Swt. Untuk semua kalangan, kaum dan tidak memandang warna kulitnya. Islam tidak pernah memandang warna kulit, tapi yang dilihat adalah tingkat taqwanya.
Menyebut nama Bilal bin Rabah, kita pasti terbayang kisah keteguhan hati seorang Muslim sejati. Betapa tidak. Saat umat Islam masih berjumlah sekian orang serta kekejaman yang diterima kaum Muslim, seorang budak berkulit kelam bertekad bulat dan mengikrarkan diri beriman kepada Allah SWT.
Nama lengkapnya Bilal bin Rabah Al-Habasyi. Ia berasal dari negeri Habasyah, sekarang Ethiopia. Ia biasa dipanggil Abu Abdillah dan digelari Muadzdzin Ar-Rasul. Bilal lahir di daerah as-Sarah sekitar 43 tahun sebelum hijrah. Ia berpostur tinggi, kurus, warna kulitnya cokelat, pelipisnya tipis, dan rambutnya lebat.
Ibunya adalah hamba sahaya (budak) milik Umayyah bin Khalaf dari Bani Jumuh. Bilal menjadi budak mereka hingga akhirnya ia mendengar tentang Islam. Lalu, ia menemui Rasulullah SAW dan mengikrarkan diri masuk Islam. Ia merupakan kalangan sahabat Rasulullah yang berasal dari non-Arab.
Setelah merdeka, Bilal mengabdikan diri untuk Allah dan Rasul-Nya. Ke mana pun Rasul SAW pergi, Bilal senantiasa berada di samping Rasulullah. Karena itu pula, para sahabat Nabi SAW sangat menghormati dan memuliakan Bilal, sebagaimana mereka memuliakan dan menghormati Rasulullah SAW. Jadi, kedatangan risalah Islam otomatis menghapus rasisme.
BAB V
PEMBAHASAN
Pada artikel di atas sangatlah terlihat jelas bahwa ada perpecahan atau konflik yang di karenakan oleh warna kulit atau rasisme, yang mengakibatkan adanya pelapisan sosial pada masyarakat.
Dalam sejarah islam, pelapisan sosial yang di sebabkan oleh rasisme itu sudah sangat terkenal di masyarakat yaitu dengan perbudakan dan perdagangan manusia. Tetapi setelah Rasulullah menyebarkan agama islam rasisme itu sudah hilang dalam masyarakat, karena islam itu agama yang demokratis dan tidak mengenal perbedaan ataupun kasta.

                                                                        BAB VI
                                                                      PENUTUP

             Dari uraian diatas menurut saya bahwa pelapisan sosial itu merupakan sesuatu yang sudah menetap dalam masyarakat. Tidak dipungkiri bahwa masyarakat akan bergaul dengan kelompok pelapisan sosial tertentu. Hal ini sangat tidak baik dalam proses sosial karena akan memecah persatuan dan keharmonisan dalam masyarakat. Kemudian munculah peraturan-paraturan yang menuju pada persamaan hak untuk semua lapisan-lapisan sosial tersebut.
REFRENSI :
1. Wikipedia. Strstifikasi Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikas…
2. USU. Stratifikasi Sosial DI Dalam Masyarakat. http://repository.usu.ac.id/bitstream/12…
3. UPI. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat. http://tinyurl.com/27qjuqf
4. Mercubuana. Kesamaan Derajat. http://journal.mercubuana.ac.id/data/ISD…
5. Hoiriyah. Hukum dan HAM.
 http://forum.hukumumm.info/index.php?act…
6. -. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfil…
7. Faizun&Laili Nur Faizah. Makalah Psikologi Sosial.
 http://www.mizan-poenya.co.cc/2010/08/ma…
 http://ervannur.wordpress.com/2010/11/20…
 http://saiedbelajarngeblog.blogspot.com/…
Blog dari Andi Darmawan
 http://grandline-world.blogspot.com/2011…

Senin, 03 November 2014

Tugas ISD 5









Nama               :  Jaswan Laurensius Sitepu
Kelas               :  1IC11
NPM               :  25414606
Mata Kuliah     : Ilmu Sosial Dasar 




BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA


PENGERTIAN NEGARA

           Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

PENGERTIAN HUKUM

         Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."



Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

       Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

     Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.

b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

           Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaidah-kaidah hukum itu
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli


- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

       Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Sifat-sifat Negara

- sifat memaksa
- sifat monopoli
-sifat mencakup semua

2 Bentuk Negara


1. Bentuk Negara
     a. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
   - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
   - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).


TUGAS UTAMA NEGARA

          Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara



SUMBER


http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/pembagian-hukum.htmL



OPINI

     Opini saya tentang bahasan warga negara dan negara adalah sebuah satu kesatuan yang mempunya keterikatan yang kuat, setiap negara pasti memiliki warga negara, dan setiap warga negara juga harus memilikiki negara agar  mendapatkan perlindungan hukum. Negara terdiri dari rakyat, wilayah, kebudayayaan, peraturan, cita-cita, tujuan, kepala Negara. Sebuah Negara akan bertahan apabila kesatuan diatas dikelola dan berjalan dengan baik dan transparan serta memiliki pemimpin yang tegas serta memikirkan warga negaranya.