Nama : Jaswan Laurensius Sitepu
NPM : 25414606
Kelas : 2IC09
BAB I
PENDAHULUAN
I.
ASAS,
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1.1
Asas Pandang Wawasan
Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa
Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen
pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang
berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan
yang sama
2. Keadilan
Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita
serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit
4. Solidaritas
Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan
kesatuandalam bhinekaan.
Merupakan tonggak utama
dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk
maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. Tujuannya adalah
menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta
melaksanakan ketertiban dunia
1.2 Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya,
sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan mengupayakan tetap terbina danterpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
II.
KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
2.1 Kedudukan
Wawasan Nusantara
Merupakan suatu posisi atau status yang sangat penting
dalam wawasan nusantara, yang memiliki tentang ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh masyarakat untuk mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Maka dalam wawasan nusantara menjadi suatu landasan visional sehingga paradigma
nasional memiliki spesifikasi, dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam wawasan nusantara dapat
dilihat secara stratifikasinya :
·
Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar
Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Dalam UUD 1945 segabai landasan konstitusi Negara,
berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Wawasan nasional sebagai visi nasional, yang berkedudukan
sebagai landasan konsepional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, yang
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang
merupakan kebijaksanaan dalam dasar nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Dalam paradigma nasional dibentuk
secara structural dan fungsional untuk mewujudkan tujuan dengan mendasarin
kehidupan nasional, berbangsa, dan bernegara.
2.2
Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.3
Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
III.
TANTANGAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah
suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam
barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan
untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Sedangkan kapitalisme di era baru merupakan suatu paham
untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan kegiatan yang mencakup
dengan aspek kehidupan dalam masyarakat, secara individu maupun secara sosialis
yang harus dilakukan dengan seimbang agar diera baru kita dapat mempertahankan
demokrasi dan HAM didalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
·
Implementasi
dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
·
Implementasi
dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
·
Implementasi
dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai
kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
·
Implementasi
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian.
·
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong
IV.
KEBERHASILAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara agar menjadi pola
yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah
air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan
terhadap Wawasan Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia
untuk:
1. Mengerti,
memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar
sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nusantara.
2. Mengeri,
memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan
Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud
keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna
mewujudkan Ketahanan Nasional.
Daftar
Pustaka :
E-Learning
Gunadarma ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar